Salah satu tuntutan reformasi adalah diberikannya otonomi seluas-luasnya kepada daerah kabupaten/kota. Tuntutan masif dari masa rakyat itu pun kemudian di-amini oleh Pemerintah transisi dengan UU No. 22/1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Banyak harapan, impian, serta cita-cita yang dijanjikan oleh Pemerintah transisi dengan kebijakan otonomi daerahnya, yang dikemas di dalam UU tersebut. Sehingga kemudian memantapkan bangunan legitimasi politiknya (dukungan dan penerimaan). Janji-janji “romantis” itulah mungkin yang menjadi energi terbesar bagi UU No. 22/1999 untuk tetap survive hingga hari ini.
Selain termaktub di dalam UU No. 22/1999 tersebut, “janji-janji manis” otonomi pun dipertegas lagi oleh kalangan akademisi lewat pemikiran atau pandangan-pandangannya. Antara lain sebagai berikut: kebijakan desentralisasi, yang dimanifestasikan dengan pemberian otonomi daerah, pada hakekatnya menghendaki supaya pemerintah dekat dengan rakyat (Joko Widodo, 2001: 86). Ini, salah satu janji otonomi yang paling penting yang penulis maksud, yang kemudian menjadi salah satu isu sentral dan popular otonomi daerah. Memang, janji yang satu ini bukan “omong kosong”. Terbukti, Pemerintah menitik-beratkan otonomi, sebagaimana tertuang di dalam UU No. 22/1999, pada daerah kabupaten/kota, bukan pada provinsi lagi seperti di masa Orba. Kemudian, otonomi adalah Pemerintah yang didekatkan dengan yang diperintah (rakyat), secara teoritik menjanjikan adanya Pemerintah yang akan dapat mengenali apa kebutuhan, permasalahan, keinginan dan kepentingan, serta aspirasi rakyat secara baik dan benar. Sebab jalur interaksi dan komunikasi di antara keduanya menjadi lebih “pendek”, sehingga akan lebih efektif-efisien. Mengeai hal ini Smith (1985: 30) menegaskan bahwa, pemerintahan perlu didekatkan dengan rakyat, agar pelayanan kepada masyarakat lokal dapat berjalan baik dan profesional. Selanjutnya Bryant and White (1987: 215) mengatakan bahwa, desentralisasi juga merupakan salah satu cara untuk mengembangkan kapasitas lokal. Bila suatu badan lokal diserahi tanggungjawab dan sumber daya, kemampuannya untuk mengembangkan otoritasnya akan meningkat. Karena kekuasaan dan pengaruh cenderung bertumpu pada sumber daya.
Selanjutnya perihal konsep “desentralisasi”, yang menurut Mardiasmo (2002: 6), desentralisasi diharapkan bisa menghasilkan dua manfaat nyata. Pertama, mendorong peningkatan partisipasi, prakarsa dan kreativitas masyarakat dalam pembangunan, serta mendorong pemerataan hasil-hasil pembangunan (keadilan) di seluruh daerah dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang tersedia di masing-masing daerah. Kedua, memperbaiki alokasi sumber daya produktif melalui pergeseran peran pengambilan keputusan publik ke tingkat pemerintah yang paling rendah yang memiliki informasi yang paling lengkap. Sedangkan pada dataran empiris, desentralisasi terbukti berhubungan dengan kualitas pemerintahan. Hal ini telah dibuktikan oleh Huther dan Shah (1998) melalui penelitiannya di 80 negara. Hasilnya memperlihatkan, bahwa kualitas pemerintahan (variabel gabungan dari partisipasi masyarakat, orientasi pemerintah, pembangunan sosial, dan manajemen ekonomi makro) berhubungan dengan derajat desentralisasi. Semakin tinggi derajat desentralisasi yang ada di suatu negara semakin baik pula kualitas pemerintahannya. Intinya, pemerintahan yang terdesentralisasi atau otonom itu, menjanjikan perubahan performance Pemerintah menjadi lebih baik dalam melaksanakan fungsi pelayanan publiknya (public service). Sudahka janji-janji itu terwujud seutuhnya?
Faktanya, selama lima tahun berotonomi, yakni sejak tahun 2000 Otda efektif dilaksanakan, cenderung tak menunjukkan perubahan positif yang signifikan. Kebijakan desentralisasi dan pemberian otonomi daerah tak memiliki korelasi atau implikasi positif terhadap peningkatan mutu pelayanan birokrasi publik di ranah lokal. Nyaris tak ada bedanya, kualitas pelayanan publik antara sebelum otonomi dengan pasca penerapannya, bahkan cenderung lebih buruk. Berbagai studi dan observasi yang dilakukan oleh sejumlah lembaga independen perihal kinerja kebijakan Otda itu pun, pada umumnya menunjukkan hasil yang mengecewakan. Misalnya, hasil penelitian tim peneliti dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK-UGM) pada tahun 2000 lalu.[1] Temuan mereka ini menarik untuk disimak, mengingat di tahun itu merupakan tahun pertama Otda digulirkan.
Rendahnya Kinerja Pelayanan Publik (Hasil Riset PSKK-UGM)
Secara umum, dari hasil penelitian mereka dapat disimpulkan bahwa, kinerja pelayanan birokrasi pemerintah pada masa reformasi tidak banyak mengalami perubahan secara signifikan. Kinerja pelayanan publik di ketiga provinsi tersebut masih sangat buruk. Tetapi berdasarkan temuan yang diperoleh penelitian ini setidak-tidaknya memberikan indikasi mengenai masih rendahnya kualitas pelayanan publik di Indonesia. Karena penyelenggaraan pelayanan publik antarprovinsi dan kabupaten, pada hakekatnya tak jauh berbeda. Penelitian ini membuktikan bahwa, birokrasi publik di Indonesia belum mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang efisien, responsif dan akuntabel.
Secara khusus, akuntabilitas birokrasi masih sangat rendah sebagaimana ditunjukkan dengan diabaikannya kepentingan pengguna jasa dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Norma dan kriteria pelayanan publik masih ditentukan oleh prosedur dan juklak. Improvisasi dan diskresi untuk merespons dinamika, kebutuhan, dan aspirasi pengguna jasa masih menjadi barang langka dalam kehidupan birokrasi publik di ketiga daerah itu. Begitu pula mengenai responsivitas birokrasi. Kemampuan birokrasi dalam menanggapi keluhan dari masyarakat pengguna jasa masih sangat rendah. Banyaknya keluhan dari para pengguna jasa terhadap penyelenggaraan pelayanan publik menunjukkan rendahnya responsivitas birokrasi.
Penelitian ini juga menunjukkan bahwa keseriusan pemerintah untuk menempatkan kualitas pelayanan sebagai sentral dari perilaku birokrasi publik masih amat jauh. Hal ini bisa dilihat dari kecenderungan energi yang dihabiskan birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan masih amat terbatas. Para petugas birokrasi seringkali tak berkonsentrasi dalam penyelenggaraan pelayanan karena mereka harus melakukan banyak kegiatan lain yang tidak terkait dengan pelayanan yang menjadi tanggungjawabnya. Akibatnya, banyak para pengguna jasa yang kemudian harus menunggu para petugas, yang terkadang memerlukan waktu yang cukup panjang. Hal ini tentu akan berimplikasi terhadap kinerja birokrasi publik.
Menurut hasil penelitian ini, rendahnya kinerja birokrasi publik sebagaimana dijelaskan di atas ditentukan oleh banyak faktor, baik yang berada di dalam maupun di luar birokrasi. Pertama, ditinjau dari sejarah perkembangan birokrasi di Indonesia, rendahnya kinerja birokrasi publik sangat dipengaruhi oleh budaya paternalisme yang masih amat kuat. Budaya yang telah terpupuk sejak zaman kerajaan itu, cenderng mendorong aparatur birokrasi untuk lebih berorientasi pada kekuasaan daripada pelayanan. Ia menempatkan dirinya lebih sebagai penguasa, dan pengguna jasa sebagai objek pelayanan yang membutuhkan bantuannya, sehingga dapat diperlakukan sewenang-wenang. Kedua, sistem pembagian kekuasaan yang cenderung memusat pada pimpinan juga menyebabkan rendahnya kinerja pelayanan. Struktur birokrasi yang hierarkis mendorong adanya pemusatan kekuasaan dan wewenang pada atasan sehingga pejabat birokrasi yang langsung berhubungan dengan para pengguna jasa sering tak memiliki wewenang yang memadai untuk merespons dinamika yang berkembang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ketiga, kewenangan untuk mengambil diskresi yang sangat terbatas. Para pejabat birokrasi juga tak berani mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga kegiatan tersebut menjadi sangat rule-driven dan rigid. Dan ternyata inilah yang menjadi salah satu sumber dari berkembangnya praktik-praktik KKN dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Keempat, tidak adanya sistem insentif yang efektif, yang mampu mendorong para pejabat birokrasi untuk bekerja efisien, responsif, dan profesional. Kelima, tidak adanya etika pelayanan yang kuat dan bisa digunakan oleh para pejabat birokrasi untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara baik dan benar. Nilai-nilai seperti kesamaan, nonpartisan, dan profesionalisme yang seharusnya menjadi dasar dalam pengembangan etika pelayanan masih amat jauh dari praktik penyelenggaraan pelayanan publik. Akibatnya, diskriminasi, perlakuan tak adil dan sewenang-wenang dalam pelayanan publik masih dengan mudah dijumpai pada banyak birokrasi publik.
Dengan menyimak temuan-temuan itu, dapat dipahami bahwa, masalah kinerja birokrasi publik sangatlah kompleks dan memiliki dimensi yang amat luas. Temuan-temuan itu pun kian memperlihatkan kalau reformasi, dan khususnya kebijakan otonomi, secara substansial tak terlalu banyak menyentuh kultur pelayanan birokrasi publik. Birokrasi masih tetap membuat jarak yang amat senjang dengan publik. Reformasi belum memunculkan kesadaran aparat birokrasi akan pentingnya nilai-nilai akuntabilitas, responsivitas dan efisiensi dalam pelayanan. Meskipun hasil penelitian Tim PSKK-UGM tersebut mungkin tak reliabel dan kontekstual lagi untuk disajikan hari ini, ketika perjalanan otonomi telah menginjak tahun ke tujuh. Tetapi setidaknya data-data empiriknya masih bisa digunakan untuk melihat perkembangan pelaksanaan Otda sejak tahun pertama hingga hari ini. Oleh karena itu perlu disimak pula fakta lainnya yang lebih aktual, yang menggambarkan perihal masih rendahnya kinerja pelayanan birokrasi publik kita. Seperti, pada aspek kesejahteraan sosial masyarakat dimana masalah kemiskinan seolah tak tersentuh oleh kebijakan otonomi yang diterapkan Pemerintah. Pemberlakuan Otonomi daerah justru “menumbuh-suburkan” kemiskinan di berbagai daerah. Contohnya di Lampung. Pada tahun 2003, angka kemiskinan di “Bumi Ruwa Jurai” ini, menurut hasil riset tim dari Lembaga Penelitian Unila, ternyata mencapai angka 40% dari 6,5 juta penduduk Lampung (Lampost, 15 Mei 2003 : 3). Penyebab yang membuat warga menjadi miskin, menurut hasil penelitian tersebut, ada 3 faktor: alam, budaya, dan struktur. Pertama, faktor alam, adalah terkait dengan pengambilan kebijakan yang salah. Faktor kedua, budaya, yakni sifat malas yang terjadi di kalangan masyarakat sudah hampir membudaya. Faktor ketiga, struktur, yakni dinas/instansi kaya struktur namun miskin fungsi.
Berbicara soal kemiskinan di negeri yang kaya ini, tak bisa dihindari dari masalah pengangguran, yang ternyata populasinya sangat banyak. ILO (International Labour Organisation) misalnya melaporkan, jumlah pengangguran di Indonesia samapai pada tahun 2002 mencapai sekitar 30 juta orang (Republika, 24 Januari 2003: 4). Belum lagi persoalan pendidikan (buta huruf, anak-anak putus sekolah); masalah Kamtibmas (laka-lantas, tindak kriminal); serta masalah-masalah yang berkenaan dengan kesehatan masyarakat. Inikah, cost (harga) yang harus dibayar untuk sebuah kebijakan yang bernama “otonomi”?
Beberapa data faktual yang penulis sajikan di atas kemudian menggiring penulis pada satu kesimpulan mendasar, yaitu bahwa tidak ada korelasi positif antara kebijakan desentralisasi dan pemberian Otonomi Daerah dengan peningkatan kinerja pelayanan birokrasi publik di Indonesia. Dengan demikian, pada konteks Indonesia, teori atau konsepsi yang menyebutkan bahwa, Otonomi Daerah akan mendekatkan Pemerintah dengan yang diperintah (rakyat), sehingga akan menciptakan kualitas pelayanan publik yang efektif-efisien dan memuaskan, praktis terbantahkan untuk “sementara waktu” oleh realita yang ada. Semua itu, tak lebih hanyalah “isapan jempol” semata, jargon politis bagi mereka elit-elit yang selama ini termarginal bahkan tersingkir dari kekuasaan ORBA yang dimobilisir untuk mengantarkan mereka ke tampuh kekuasaan lokal. Otonomi, benar kata seorang pengamat, hanya melahirkan “raja-raja kecil” yang feodalistik, monopolistik, dan juga tetap contra - public interest. Melalui otonomi, “raja-raja kecil” tadi memiliki kekuasaaan dan kewenangan yang lebih besar untuk merekayasa segala potensi local resources yang diutamakan untuk kepentingan pribadi dan kelas feodal-nya. Akibatnya, otonomi daerah tidak serta-merta membuat hubungan kian harmonis antara kaum anjal dan gepeng, PSK (Pekerja Seks Komersil), atau pun PKL (Pedagang Kaki Lima), dengan penguasa lokal. Di era otonomi daerah, kaula miskin kota ini justru lebih sering “diobok’obok” oleh “bala tentara” kerajaan lokal (POL-PP) ketimbang diayomi. Inikah buah dari kebijakan bernama “otonomi”?
Menyitir ungkapan Jalaludin Rahmat_seorang penulis_“perubahan yang bermakna itu selalu berawal dari gagasan”. Dalam konteks Otda mungkin yang menjadi persoalan adalah gagasannya yang belum matang seutuhnya, sehingga perlu dimasak lagi. Fakta tentang Otda hari ini yang kontra-produktif dengan ide-ide konseptualnya tidak lantas berarti Otda adalah kebijakan yang salah dan tidak tepat untuk Indonesia. Konklusi seperti ini tentu sangat pragmatis. Implementasi Otda yang efektif menuruit penulis hanya membutuhkan sejumlah prasarat tertentu yang pada hari ini mungkin belum terpenuhi seluruhnya, dan bagi penulis prasarat yang paling mendasar adalah, kemapanan taraf pendidikan khususnya pendidikan politik segenap civil society. Sebab bila dicermati, distorsi-distorsi seputar pelaksanaan Otda hari ini cenderung disebabkan oleh rendahnya taraf pemahaman, baik secara kuantitas maupun kualitas, tentang konsepsi “otonomi" itu sendiri. Oleh karena itu, jika Otda ingin terlaksana secara efektif maka prasarat pertama dan utama yang harus dipenuhi adalah membenahi kualitas pendidikan rakyat semesta.
Dari Pondok Riset UKM Penelitian Unila, 5 Desember 2004
*) Mahasiswa Adm. Negara Fisip Unila Smt. 9 (sedang menyusun skripsi ttg Implementasi Kebijakan Sertifikasi Tanah dengan Pola Prona Swadaya); Anggota Majelis Konsultariat UKM Penelitian Unila; Penggiat KAPUK (Komunitas Arus Publik).
[1] Dalam Dwiyanto, 2002, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, PSKK-UGM, Yogyakarta.
Selanjutnya perihal konsep “desentralisasi”, yang menurut Mardiasmo (2002: 6), desentralisasi diharapkan bisa menghasilkan dua manfaat nyata. Pertama, mendorong peningkatan partisipasi, prakarsa dan kreativitas masyarakat dalam pembangunan, serta mendorong pemerataan hasil-hasil pembangunan (keadilan) di seluruh daerah dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang tersedia di masing-masing daerah. Kedua, memperbaiki alokasi sumber daya produktif melalui pergeseran peran pengambilan keputusan publik ke tingkat pemerintah yang paling rendah yang memiliki informasi yang paling lengkap. Sedangkan pada dataran empiris, desentralisasi terbukti berhubungan dengan kualitas pemerintahan. Hal ini telah dibuktikan oleh Huther dan Shah (1998) melalui penelitiannya di 80 negara. Hasilnya memperlihatkan, bahwa kualitas pemerintahan (variabel gabungan dari partisipasi masyarakat, orientasi pemerintah, pembangunan sosial, dan manajemen ekonomi makro) berhubungan dengan derajat desentralisasi. Semakin tinggi derajat desentralisasi yang ada di suatu negara semakin baik pula kualitas pemerintahannya. Intinya, pemerintahan yang terdesentralisasi atau otonom itu, menjanjikan perubahan performance Pemerintah menjadi lebih baik dalam melaksanakan fungsi pelayanan publiknya (public service). Sudahka janji-janji itu terwujud seutuhnya?
Faktanya, selama lima tahun berotonomi, yakni sejak tahun 2000 Otda efektif dilaksanakan, cenderung tak menunjukkan perubahan positif yang signifikan. Kebijakan desentralisasi dan pemberian otonomi daerah tak memiliki korelasi atau implikasi positif terhadap peningkatan mutu pelayanan birokrasi publik di ranah lokal. Nyaris tak ada bedanya, kualitas pelayanan publik antara sebelum otonomi dengan pasca penerapannya, bahkan cenderung lebih buruk. Berbagai studi dan observasi yang dilakukan oleh sejumlah lembaga independen perihal kinerja kebijakan Otda itu pun, pada umumnya menunjukkan hasil yang mengecewakan. Misalnya, hasil penelitian tim peneliti dari Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (PSKK-UGM) pada tahun 2000 lalu.[1] Temuan mereka ini menarik untuk disimak, mengingat di tahun itu merupakan tahun pertama Otda digulirkan.
Rendahnya Kinerja Pelayanan Publik (Hasil Riset PSKK-UGM)
Secara umum, dari hasil penelitian mereka dapat disimpulkan bahwa, kinerja pelayanan birokrasi pemerintah pada masa reformasi tidak banyak mengalami perubahan secara signifikan. Kinerja pelayanan publik di ketiga provinsi tersebut masih sangat buruk. Tetapi berdasarkan temuan yang diperoleh penelitian ini setidak-tidaknya memberikan indikasi mengenai masih rendahnya kualitas pelayanan publik di Indonesia. Karena penyelenggaraan pelayanan publik antarprovinsi dan kabupaten, pada hakekatnya tak jauh berbeda. Penelitian ini membuktikan bahwa, birokrasi publik di Indonesia belum mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang efisien, responsif dan akuntabel.
Secara khusus, akuntabilitas birokrasi masih sangat rendah sebagaimana ditunjukkan dengan diabaikannya kepentingan pengguna jasa dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Norma dan kriteria pelayanan publik masih ditentukan oleh prosedur dan juklak. Improvisasi dan diskresi untuk merespons dinamika, kebutuhan, dan aspirasi pengguna jasa masih menjadi barang langka dalam kehidupan birokrasi publik di ketiga daerah itu. Begitu pula mengenai responsivitas birokrasi. Kemampuan birokrasi dalam menanggapi keluhan dari masyarakat pengguna jasa masih sangat rendah. Banyaknya keluhan dari para pengguna jasa terhadap penyelenggaraan pelayanan publik menunjukkan rendahnya responsivitas birokrasi.
Penelitian ini juga menunjukkan bahwa keseriusan pemerintah untuk menempatkan kualitas pelayanan sebagai sentral dari perilaku birokrasi publik masih amat jauh. Hal ini bisa dilihat dari kecenderungan energi yang dihabiskan birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan masih amat terbatas. Para petugas birokrasi seringkali tak berkonsentrasi dalam penyelenggaraan pelayanan karena mereka harus melakukan banyak kegiatan lain yang tidak terkait dengan pelayanan yang menjadi tanggungjawabnya. Akibatnya, banyak para pengguna jasa yang kemudian harus menunggu para petugas, yang terkadang memerlukan waktu yang cukup panjang. Hal ini tentu akan berimplikasi terhadap kinerja birokrasi publik.
Menurut hasil penelitian ini, rendahnya kinerja birokrasi publik sebagaimana dijelaskan di atas ditentukan oleh banyak faktor, baik yang berada di dalam maupun di luar birokrasi. Pertama, ditinjau dari sejarah perkembangan birokrasi di Indonesia, rendahnya kinerja birokrasi publik sangat dipengaruhi oleh budaya paternalisme yang masih amat kuat. Budaya yang telah terpupuk sejak zaman kerajaan itu, cenderng mendorong aparatur birokrasi untuk lebih berorientasi pada kekuasaan daripada pelayanan. Ia menempatkan dirinya lebih sebagai penguasa, dan pengguna jasa sebagai objek pelayanan yang membutuhkan bantuannya, sehingga dapat diperlakukan sewenang-wenang. Kedua, sistem pembagian kekuasaan yang cenderung memusat pada pimpinan juga menyebabkan rendahnya kinerja pelayanan. Struktur birokrasi yang hierarkis mendorong adanya pemusatan kekuasaan dan wewenang pada atasan sehingga pejabat birokrasi yang langsung berhubungan dengan para pengguna jasa sering tak memiliki wewenang yang memadai untuk merespons dinamika yang berkembang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ketiga, kewenangan untuk mengambil diskresi yang sangat terbatas. Para pejabat birokrasi juga tak berani mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga kegiatan tersebut menjadi sangat rule-driven dan rigid. Dan ternyata inilah yang menjadi salah satu sumber dari berkembangnya praktik-praktik KKN dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Keempat, tidak adanya sistem insentif yang efektif, yang mampu mendorong para pejabat birokrasi untuk bekerja efisien, responsif, dan profesional. Kelima, tidak adanya etika pelayanan yang kuat dan bisa digunakan oleh para pejabat birokrasi untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara baik dan benar. Nilai-nilai seperti kesamaan, nonpartisan, dan profesionalisme yang seharusnya menjadi dasar dalam pengembangan etika pelayanan masih amat jauh dari praktik penyelenggaraan pelayanan publik. Akibatnya, diskriminasi, perlakuan tak adil dan sewenang-wenang dalam pelayanan publik masih dengan mudah dijumpai pada banyak birokrasi publik.
Dengan menyimak temuan-temuan itu, dapat dipahami bahwa, masalah kinerja birokrasi publik sangatlah kompleks dan memiliki dimensi yang amat luas. Temuan-temuan itu pun kian memperlihatkan kalau reformasi, dan khususnya kebijakan otonomi, secara substansial tak terlalu banyak menyentuh kultur pelayanan birokrasi publik. Birokrasi masih tetap membuat jarak yang amat senjang dengan publik. Reformasi belum memunculkan kesadaran aparat birokrasi akan pentingnya nilai-nilai akuntabilitas, responsivitas dan efisiensi dalam pelayanan. Meskipun hasil penelitian Tim PSKK-UGM tersebut mungkin tak reliabel dan kontekstual lagi untuk disajikan hari ini, ketika perjalanan otonomi telah menginjak tahun ke tujuh. Tetapi setidaknya data-data empiriknya masih bisa digunakan untuk melihat perkembangan pelaksanaan Otda sejak tahun pertama hingga hari ini. Oleh karena itu perlu disimak pula fakta lainnya yang lebih aktual, yang menggambarkan perihal masih rendahnya kinerja pelayanan birokrasi publik kita. Seperti, pada aspek kesejahteraan sosial masyarakat dimana masalah kemiskinan seolah tak tersentuh oleh kebijakan otonomi yang diterapkan Pemerintah. Pemberlakuan Otonomi daerah justru “menumbuh-suburkan” kemiskinan di berbagai daerah. Contohnya di Lampung. Pada tahun 2003, angka kemiskinan di “Bumi Ruwa Jurai” ini, menurut hasil riset tim dari Lembaga Penelitian Unila, ternyata mencapai angka 40% dari 6,5 juta penduduk Lampung (Lampost, 15 Mei 2003 : 3). Penyebab yang membuat warga menjadi miskin, menurut hasil penelitian tersebut, ada 3 faktor: alam, budaya, dan struktur. Pertama, faktor alam, adalah terkait dengan pengambilan kebijakan yang salah. Faktor kedua, budaya, yakni sifat malas yang terjadi di kalangan masyarakat sudah hampir membudaya. Faktor ketiga, struktur, yakni dinas/instansi kaya struktur namun miskin fungsi.
Berbicara soal kemiskinan di negeri yang kaya ini, tak bisa dihindari dari masalah pengangguran, yang ternyata populasinya sangat banyak. ILO (International Labour Organisation) misalnya melaporkan, jumlah pengangguran di Indonesia samapai pada tahun 2002 mencapai sekitar 30 juta orang (Republika, 24 Januari 2003: 4). Belum lagi persoalan pendidikan (buta huruf, anak-anak putus sekolah); masalah Kamtibmas (laka-lantas, tindak kriminal); serta masalah-masalah yang berkenaan dengan kesehatan masyarakat. Inikah, cost (harga) yang harus dibayar untuk sebuah kebijakan yang bernama “otonomi”?
Beberapa data faktual yang penulis sajikan di atas kemudian menggiring penulis pada satu kesimpulan mendasar, yaitu bahwa tidak ada korelasi positif antara kebijakan desentralisasi dan pemberian Otonomi Daerah dengan peningkatan kinerja pelayanan birokrasi publik di Indonesia. Dengan demikian, pada konteks Indonesia, teori atau konsepsi yang menyebutkan bahwa, Otonomi Daerah akan mendekatkan Pemerintah dengan yang diperintah (rakyat), sehingga akan menciptakan kualitas pelayanan publik yang efektif-efisien dan memuaskan, praktis terbantahkan untuk “sementara waktu” oleh realita yang ada. Semua itu, tak lebih hanyalah “isapan jempol” semata, jargon politis bagi mereka elit-elit yang selama ini termarginal bahkan tersingkir dari kekuasaan ORBA yang dimobilisir untuk mengantarkan mereka ke tampuh kekuasaan lokal. Otonomi, benar kata seorang pengamat, hanya melahirkan “raja-raja kecil” yang feodalistik, monopolistik, dan juga tetap contra - public interest. Melalui otonomi, “raja-raja kecil” tadi memiliki kekuasaaan dan kewenangan yang lebih besar untuk merekayasa segala potensi local resources yang diutamakan untuk kepentingan pribadi dan kelas feodal-nya. Akibatnya, otonomi daerah tidak serta-merta membuat hubungan kian harmonis antara kaum anjal dan gepeng, PSK (Pekerja Seks Komersil), atau pun PKL (Pedagang Kaki Lima), dengan penguasa lokal. Di era otonomi daerah, kaula miskin kota ini justru lebih sering “diobok’obok” oleh “bala tentara” kerajaan lokal (POL-PP) ketimbang diayomi. Inikah buah dari kebijakan bernama “otonomi”?
Menyitir ungkapan Jalaludin Rahmat_seorang penulis_“perubahan yang bermakna itu selalu berawal dari gagasan”. Dalam konteks Otda mungkin yang menjadi persoalan adalah gagasannya yang belum matang seutuhnya, sehingga perlu dimasak lagi. Fakta tentang Otda hari ini yang kontra-produktif dengan ide-ide konseptualnya tidak lantas berarti Otda adalah kebijakan yang salah dan tidak tepat untuk Indonesia. Konklusi seperti ini tentu sangat pragmatis. Implementasi Otda yang efektif menuruit penulis hanya membutuhkan sejumlah prasarat tertentu yang pada hari ini mungkin belum terpenuhi seluruhnya, dan bagi penulis prasarat yang paling mendasar adalah, kemapanan taraf pendidikan khususnya pendidikan politik segenap civil society. Sebab bila dicermati, distorsi-distorsi seputar pelaksanaan Otda hari ini cenderung disebabkan oleh rendahnya taraf pemahaman, baik secara kuantitas maupun kualitas, tentang konsepsi “otonomi" itu sendiri. Oleh karena itu, jika Otda ingin terlaksana secara efektif maka prasarat pertama dan utama yang harus dipenuhi adalah membenahi kualitas pendidikan rakyat semesta.
Dari Pondok Riset UKM Penelitian Unila, 5 Desember 2004
*) Mahasiswa Adm. Negara Fisip Unila Smt. 9 (sedang menyusun skripsi ttg Implementasi Kebijakan Sertifikasi Tanah dengan Pola Prona Swadaya); Anggota Majelis Konsultariat UKM Penelitian Unila; Penggiat KAPUK (Komunitas Arus Publik).
[1] Dalam Dwiyanto, 2002, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, PSKK-UGM, Yogyakarta.

No comments:
Post a Comment